Novel Baswedan: Panggil Hasto sebagai Tersangka Sejak 2020, Chusnul Chotimah Berpendapat Hukum RI Sudah Terkoyak

Berita, Nasional1 Dilihat

Dugaan Korupsi Sekjend PDIP: Hukum RI dan Keterlibatan Firli Bahuri

Pada tahun 2020, Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDIP, Hasto Kritiyanto, seharusnya ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun tersebut. Hal ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama terkait dengan kepercayaan terhadap hukum di Indonesia.

Pegiat Media Sosial Chusnul Chotimah turut memberikan tanggapannya terkait kasus ini. Ia menyebut bahwa hukum di Indonesia sudah rusak, mengindikasikan ketidakadilan dalam penegakan hukum di tanah air.

Dalam konteks ini, perdebatan mengenai penetapan tersangka Hasto menjadi sorotan utama. Chusnul Chotimah menegaskan bahwa jika terdapat bukti yang cukup terkait dengan kasus korupsi, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan adil.

Namun, ironisnya, kasus yang melibatkan Hasto justru ditunda bertahun-tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Chusnul Chotimah juga menyoroti bahwa ketika seseorang menjadi bagian dari penguasa, kasus korupsi cenderung dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti dengan serius.

Pernyataan yang disampaikan Novel Baswedan kepada jurnalis pada 25 Desember 2024 menambah kompleksitas dalam kasus ini. Menurutnya, sejak awal tahun 2020, saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidik KPK telah mengusulkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada. Namun, pada saat itu, Pimpinan KPK tidak bersedia melanjutkan proses hukum tersebut.

Novel juga menduga keterlibatan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus ini. Menurutnya, Firli diduga telah membocorkan informasi terkait OTT sehingga Hasto dapat mengamankan bukti terkait kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Keterlibatan Firli Bahuri dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan independensi dan integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. Hal ini juga menunjukkan bahwa politisasi dalam penegakan hukum masih menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan.

Dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi seperti Sekjend PDIP, masyarakat diharapkan dapat terus mengawal proses hukum ini agar keadilan benar-benar dapat terwujud. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci utama dalam memberantas korupsi dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *