Kritik Tajam Muhammad Said Didu terhadap Kebijakan Pemerintah
Pada hari Kamis, 26 Desember 2024, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memberikan kritik keras terhadap pemerintah. Ia menyinggung empat hal yang menurutnya menjadi hadiah tahun baru 2025 dari pemerintah.
Kenaikan Pajak
Salah satu poin yang disoroti oleh Said Didu adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Selain itu, opsi pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat juga akan diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Program Pengampunan Pajak
Program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III juga menjadi sorotan. Program ini telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Said Didu menyoroti pengampunan pajak bagi orang kaya melalui tax amnesty.
Denda Damai bagi Koruptor
Perkataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, tentang pengampunan bagi koruptor melalui denda damai turut menjadi perhatian. Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Penghilangan Pidana Pengguna Narkoba
Said Didu juga menyinggung tentang pengampunan koruptor dan penghilangan pidana bagi pengguna narkoba. Ia menyoroti kebijakan pemerintah terkait hal ini.
Kesimpulan
Dalam kritiknya, Muhammad Said Didu memberikan pandangan yang tajam terhadap kebijakan pemerintah yang dianggapnya kurang tepat. Kenaikan pajak, program pengampunan pajak, denda damai bagi koruptor, dan penghilangan pidana pengguna narkoba menjadi sorotan utama dalam kritik tersebut.
Artikel ini hanya merupakan gambaran singkat dari kritik yang disampaikan oleh Muhammad Said Didu. Masih banyak aspek lain yang perlu dipertimbangkan dalam mengkaji kebijakan pemerintah.