Pernyataan Kontroversial Menkum Supratman Andi Agtas
Sebuah pernyataan kontroversial dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas baru-baru ini mencuat dan menjadi sorotan tajam dari publik. Menurutnya, pelaku korupsi atau koruptor bisa diampuni melalui pembayaran denda damai. Pernyataan ini menuai kritik keras, termasuk dari Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kritik dari Mahfud MD
Mahfud MD mengkritik pernyataan Menkum tersebut, menyebut bahwa Menteri Hukum telah salah dalam menyampaikan pernyataan tersebut. Menurut Mahfud, penyelesaian kasus korupsi melalui pembayaran denda damai bisa menimbulkan masalah lainnya, yaitu kolusi. Mahfud juga menegaskan bahwa tidak pernah ada kasus korupsi yang diselesaikan secara damai.
Pengampunan bagi Pelaku Tindak Pidana
Menurut Supratman Andi Agtas, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, tidak hanya dapat diberikan oleh Presiden. Berdasarkan aturan terbaru, pelaku korupsi juga bisa mendapatkan pengampunan melalui mekanisme denda damai yang kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Mekanisme Denda Damai
Denda damai merupakan bentuk penghentian perkara pidana di luar pengadilan dengan mekanisme pembayaran denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Aturan ini tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian ekonomi negara. Dengan demikian, denda damai menjadi opsi baru dalam penyelesaian kasus korupsi.
Reaksi Publik
Pernyataan Menkum tentang pengampunan bagi pelaku korupsi melalui pembayaran denda damai telah menimbulkan reaksi keras dari publik. Banyak pihak menilai bahwa langkah ini dapat merusak penegakan hukum dan memberikan sinyal negatif kepada masyarakat bahwa tindak korupsi bisa diampuni dengan uang.
Kesimpulan
Pernyataan kontroversial Menkum Supratman Andi Agtas tentang pengampunan bagi pelaku korupsi melalui pembayaran denda damai memang menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Penyelesaian kasus korupsi seharusnya dilakukan secara adil dan transparan tanpa adanya opsi pengampunan melalui pembayaran denda damai. Semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, harus bertindak tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap tindak korupsi demi terwujudnya negara hukum yang bersih dan berdaulat.