Tim Transisi Appi-Aliyah, Dipimpin Mantan Wakil Ketua MK Prof Aswanto

Berita, Politik5 Dilihat

Prof Aswanto Ditunjuk sebagai Tim Transisi oleh Appi-Aliyah

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2019-2021, Prof Dr Aswanto, telah ditunjuk sebagai Tim Transisi oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Terpilih, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham. Prof Aswanto akan bertanggung jawab di bidang hukum dalam tim transisi tersebut.

Anggota Tim Transisi

Appi juga mengumumkan empat anggota tim lainnya yang akan bergabung dengan Prof Aswanto. Mereka antara lain:

  1. Head Coach Regional Bank Panin Kawasan Timur Indonesia, Hudli Huduri, yang akan fokus pada bidang ekonomi.
  2. Mantan Sekda Sulbar, Muhammad Idris, yang akan membawahi bidang tata kelola pemerintahan.
  3. Guru Besar Tata Kota Prof Batara Surya, akan bertanggung jawab pada perencanaan tata ruang.
  4. Lulusan Oxford, Dara Nasution, akan mengurus bidang digitalisasi dan pembinaan anak muda.

Peran Tim Transisi

Prof Aswanto menyatakan bahwa tim transisi di bidang hukum akan bekerja untuk mendukung kebijakan-kebijakan yang akan diimplementasikan oleh Appi-Aliyah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kebijakan tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

“Kami akan berusaha sebaik mungkin agar visi misi yang diusung oleh Appi-Aliyah dapat terwujud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prof Aswanto dalam keterangannya pada Jumat, 20 Desember 2024.

Implementasi Kebijakan

Salah satu produk yang diharapkan lahir dari kerja sama pemerintah kota dan DPRD adalah peraturan daerah. Peraturan daerah ini akan menjadi pedoman utama dalam menjalankan berbagai aktivitas pemerintahan.

“Kami berharap bahwa visi misi yang diusung oleh Appi-Aliyah akan terlaksana tanpa hambatan, dan tidak menimbulkan dampak negatif dari segi hukum,” tambah Guru Besar Unhas tersebut.

Dengan adanya tim transisi yang dipimpin oleh Prof Aswanto, diharapkan bahwa proses transisi ke pemerintahan baru di Makassar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *