KPK Larang Yasonna H. Laoly dan Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus kader PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly (YHL), serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan keduanya.
Surat Keputusan Larangan Bepergian
“Penyidik KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap YHL dan HK pada Selasa (24/12) kemarin,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).
Langkah Pencegahan untuk Memudahkan Penyidikan
Langkah ini diambil untuk memastikan keberadaan kedua tokoh tersebut di Indonesia guna mempermudah proses penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. “Keputusan ini berlaku selama enam bulan,” tambah Tessa.
Dugaan Keterlibatan Yasonna dalam Kasus Korupsi
KPK menduga, dalam kasus ini, Yasonna terlibat dalam permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait perbedaan tafsir mengenai suara caleg yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. Permintaan tersebut berujung pada upaya Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan nilai mencapai Rp850 juta untuk menggantikan Nazarudin di DPR RI.
Keterangan dari Yasonna H. Laoly
“Yasonna dimintai keterangan seputar surat dari DPP PDIP kepada MA terkait perbedaan penafsiran oleh KPU. Pemeriksaan ini semata-mata untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Tessa.
Penegasan Yasonna terkait Surat Permohonan Fatwa
Yasonna sendiri mengonfirmasi bahwa ia menandatangani surat permohonan fatwa tersebut, namun menegaskan hal itu dilakukan untuk mengatasi perbedaan pandangan antara DPP PDIP dan KPU. “Kami minta fatwa MA karena ada perbedaan tafsir terkait suara caleg yang meninggal dunia,” ungkapnya kepada awak media usai pemeriksaan.