Kriminalisasi Terhadap Tokoh Kritis di Indonesia
Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie Dipanggil Polda Metro Jaya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gigin Praginanto menyoroti pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, yang baru saja dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Gigin, ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh kritis di Indonesia.
Bentuk Kriminalisasi yang Berlanjut
Gigin menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap tokoh kritis terus berlanjut dan naik secara bertahap. Sebelumnya, Said Didu juga dipanggil oleh polisi. “Sekarang Connie, selanjutnya siapa? Gak lucu ah,” tandasnya.
Reaksi Publik terhadap Pemanggilan Said Didu
Pemanggilan terhadap Said Didu untuk menjalani pemeriksaan mendadak menjadi perhatian publik. Berbagai tokoh nasional seperti Prof. Mahfud MD memberikan dukungan terhadap Said Didu terkait kritiknya terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Tudingan Ketidakadilan dalam Pembebasan Tanah PIK-2
Said Didu menyuarakan rasa ketidakadilan dalam pembebasan tanah untuk proyek PIK-2 di Banten. Menurut Mahfud MD, Said Didu mengungkapkan ketidakadilan dalam proses pembebasan tanah untuk proyek tersebut yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kritik Terhadap Proses Pembebasan Tanah
Said Didu menyoroti fakta bahwa pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/m2, sementara petugas yang membebaskan atau meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga Rp100.000. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pembebasan lahan untuk proyek tersebut.
Kesimpulan
Kriminalisasi terhadap tokoh kritis di Indonesia menjadi perhatian masyarakat. Pemanggilan tokoh-tokoh seperti Said Didu dan Connie Rahakundini Bakrie oleh pihak berwajib menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan berpendapat dan keadilan dalam negara. Semua pihak diharapkan dapat menghormati hak-hak asasi individu dan memberikan ruang bagi kritik yang membangun demi kemajuan bersama.