Kenaikan PPN: Tantangan bagi DPR RI
Mantan Politisi Ferdinand Hutahaean Menyemprot DPR RI
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean “menyemprot” para Anggota DPR RI soal kenaikan PPN yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. Menurutnya, DPR seolah tak malu terkait inisiator PPN. Pasalnya, para Anggota DPR lah yang dulunya setuju dengan kenaikan PPN di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Tantangan Bagi DPR RI
Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa DPR harus mencari solusi bagi rakyat atas kebaikan PPN, bukan saling lempar tangan. “Kalian harusnya debat diskusi soal nasib rakyat bagaimana solusi bagi rakyat atas kenaikan ini,” tandasnya.
Rincian Kenaikan PPN
Diketahui, kenaikan PPN 12 persen tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun daftar barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen antara lain:
- Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium
- Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi
- Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA
- Beras dengan kualitas premium
- Buah-buahan kategori premium
- Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna
- Udang dan crustasea mewah seperti king crab
- Daging premium seperti wagyu atau kobe