Fenomena Kemenangan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Fenomena kemenangan kotak kosong dalam beberapa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, seperti Pilbup Bangka dan Pilwakot Pangkal Pinang, menjadi topik hangat yang membutuhkan perhatian serius. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menilai bahwa situasi ini mencerminkan dinamika sosial politik yang unik dan menuntut evaluasi menyeluruh.
Evaluasi Situasi
“Jika masyarakat menginginkan kepemimpinan alternatif, seharusnya gerakan itu sudah dimulai sejak awal proses pencalonan, bukan hanya di hari pemungutan suara. Potensinya, negara malah dirugikan karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pemilihan ulang,” kata Irawan di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Relevansi Mekanisme Kotak Kosong
Politisi Partai Golkar ini menyarankan evaluasi mendalam terhadap relevansi mekanisme kotak kosong di masa depan. Menurutnya, mereka yang terpilih seharusnya adalah figur yang telah melewati proses pencalonan, baik melalui partai politik maupun jalur independen.
Fenomena Anomali
Ia juga menyebutkan bahwa fenomena kotak kosong yang memenangkan pemilihan adalah suatu anomali. Menurutnya, kehadiran calon perseorangan adalah wujud kesadaran konstitusional yang membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mencalonkan diri secara langsung. “Jika rakyat memang ingin alternatif, mekanisme perseorangan sudah ada. Namun, harus ada yang menggerakkan sejak awal,” tambahnya.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Fenomena kemenangan kotak kosong dalam beberapa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, seperti Pilbup Bangka dan Pilwakot Pangkal Pinang, menjadi topik hangat yang membutuhkan perhatian serius. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menilai bahwa situasi ini mencerminkan dinamika sosial politik yang unik dan menuntut evaluasi menyeluruh.
“Jika masyarakat menginginkan kepemimpinan alternatif, seharusnya gerakan itu sudah dimulai sejak awal proses pencalonan, bukan hanya di hari pemungutan suara. Potensinya, negara malah dirugikan karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pemilihan ulang,” kata Irawan di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Politisi Partai Golkar ini menyarankan evaluasi mendalam terhadap relevansi mekanisme kotak kosong di masa depan. Menurutnya, mereka yang terpilih seharusnya adalah figur yang telah melewati proses pencalonan, baik melalui partai politik maupun jalur independen.
“Negara sudah menyediakan jalur yang setara bagi siapa pun untuk mencalonkan diri, baik melalui partai politik maupun perseorangan. Karenanya, tak perlu lagi ada opsi setuju atau tidak setuju terhadap calon yang sudah mengikuti proses demokratis,” tegas Irawan.
Ia juga menyebutkan bahwa fenomena kotak kosong yang memenangkan pemilihan adalah suatu anomali. Menurutnya, kehadiran calon perseorangan adalah wujud kesadaran konstitusional yang membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mencalonkan diri secara langsung. “Jika rakyat memang ingin alternatif, mekanisme perseorangan sudah ada. Namun, harus ada yang menggerakkan sejak awal,” tambahnya.